Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Sejak Kapan Jenjang Sekolah SMP dan SMA Ada Kelas VII dan XII?

Sekolah di Indonesia memiliki beberapa jenjang pendidikan, apa sajakah itu? Dan sejak kapan ada kelas VII dan XII?

23 Desember 2022 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, terdiri dari enam tahun di tingkat (jenjang) sekolah dasar dan tiga tahun di tingkat sekolah menengah pertama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip ojs.ekonomi-unkris.ac.id, jenjang pendidikan atau tingkatan sekolah adalah penetapan tahapan pendidikan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, pencapaian tujuan, dan perkembangan kemampuan.

Pendidikan Indonesia memiliki empat tingkatan dengan pembelajaran berbeda. Semakin tinggi tingkatnya, semakin rinci pula pembelajarannya. Untuk lebih mengetahui lebih jelas setiap tingkatannya, perhatikan ulasan ini.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Melansir paudpedia.kemdikbud.go.id, mengacu Undang-Undang Nomor 20/2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah hal yang sangat fundamental, karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Tingkatan ini sebagai upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sekolah Dasar

Sekolah Dasar (SD) merupakan jenjang pendidikan awal selama sembilan tahun. Di SD, siswa akan menempuh pendidikan selama 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Pendidikan dasar menjadi bagian dari Program Wajib Belajar. Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara sekolah dasar wajib memuat beberapa hal berikut ini, yaitu:

  • pendidikan agama,
  • pendidikan kewarganegaraan,
  • bahasa,
  • matematika,
  • ilmu pengetahuan alam (IPA),
  • ilmu pengetahuan sosial (IPS),
  • seni dan budaya,
  • pendidikan jasmani dan olahraga,
  • keterampilan atau kejuruan, dan
  • muatan lokal.

Sekolah Menengah Pertama

Sekolah menengah pertama (SMP) adalah tingkat pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus SD, tepatnya setelah tamat kelas 6 SD. SMP ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 (VII) sampai kelas 9 (IX). Murid kelas 9 SMP diwajibkan mengikuti Ujian Sekolah yang akan memengaruhi kelulusan siswa. Umumnya, siswa SMP berusia 13-15 tahun. Melansir jdih.kemdikbud.go.id, adapun, kurikulum 2013 yang digunakan dalam tingkatan ini, yaitu:

  • pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
  • pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  • bahasa Indonesia,
  • matematika,
  • IPA,
  • IPS,
  • bahasa Inggris,
  • seni Budaya,
  • pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan, dan
  • prakarya.

Sekolah Menengah Atas

Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah tingkatan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah menengah pertama. SMA ditempuh dalam waktu 3 tahun mulai dari kelas 10 (X) sampai kelas 12 (XII) dan tidak termasuk program wajib belajar. Umumnya, siswa SMA berusia 16-18 tahun. Tingkatan sekolah ini mempelajari pelajaran secara lebih khusus dan mendalam yang dibagi dalam tiga jurusan, yaitu IPA, IPS, dan bahasa ditambah dengan pelajaran utama meliputi pelajaran agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan sejarah Indonesia. 

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah tingkatan pendidikan setelah SMA yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dokter, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Tingkatan sekolah ini dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, ataupun vokasi. Perguruan tinggi menjadi tingkatan akhir opsional pada pendidikan formal. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus