Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Suku Knasaimos Perjuangkan Hutan Adat, Bendung Laju Kelapa Sawit

Kampung Sira dan Manggroholo, yang ditinggali Suku Knasaimos, menjadi contoh pergulatan masyarakat untuk memperjuangkan hak pengelolaan hutan.

17 Maret 2018 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sira - Kampung Sira dan Manggroholo, yang ditinggali Suku Knasaimos, menjadi contoh pergulatan masyarakat untuk memperjuangkan hak pengelolaan hutan. Warga masyarakat di Sorong Selatan, Papua Barat, itu sudah mendapat hak atas pengelolaan hutan desa, tapi masih bermimpi hutan itu berubah status menjadi hutan adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat Kampung Sira dan Manggroholo telah mendapat izin pengelolaan hutan desa sejak Maret 2018. Kedua kampung itu melewati proses yang cukup lama untuk mendapat izin itu, sejak 2006. Setelah delapan tahun, baru mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja (SK PAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selama dua tahun mereka juga melakukan pengusulan ke Gubernur Papua Barat untuk mendapat Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Pohon Merbau seringkali ditebang untuk membuat rumah. Foto diambil di Kampung Sira, Kecamatan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Rabu 14 Maret 2018 (Tempo/Astari Pinasthika Sarosa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sira akhirnya berhak mengelola hutan seluas 1.850 hektare, sedangkan Manggroholo mengelola 1.695 hektar. Dari 81.446 hektare luas Knasaimos, baru sekitar 3,500 ha yang mendapatkan izin.

Baca: 
Jaga Hutan, Suku Knasaimos Tolak Perusahaan Besar Kelapa Sawit

“Kita berharap ini bisa berjalan untuk menjadi contoh, dan kita ekspansi ke wilayah-wilayah yang lain,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Charles Tawaru, saat ditemui di Kampung Sira, Rabu, 14 Maret 2018.

Walaupun sudah mendapat izin pengelolaan hutan desa, tujuan akhir masyarakat Knasaimos adalah hutan adat. Terutama karena hutan desa hanya akan bertahan selama 35 tahun, hutan adat adalah pilihan yang paling tepat untuk masyarakat Knasaimos.

Warga Kampung Sira, Kecamatan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Rabu 14 Maret 2018 (Tempo/Astari Pinasthika Sarosa)

“Bisa saja kita mengusulkan wilayah ini menjadi hutan adat, sehingga kekhawatiran masyarakat itu busa diatasi. Artinya, masyarakat sadar dan mereka sendiri yang mau untuk menjadi hutan adat,” lanjut Charles.

Baca: 
Wanita Suku Knasaimos Andalkan Sagu dari Hutan Desa

Sekarang, rencana mereka adalah mengamankan hutan mereka dengan izin pengelolaan hutan desa. Ketika sudah berjalan selama 25 tahun, akan mulai berusaha untuk mengubah status wilayah suku Knasaimos, terutama Sira dan Manggroholo, ke hutan adat. Prioritas mereka adalah mengamankan 81,446 ha agar tidak terintervensi oleh izin-izin yang lain, seperti perusahaan Kelapa Sawit.

Kampung Sira, Kecamatan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Rabu 14 Maret 2018 (Tempo/Astari Pinasthika Sarosa)

Dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, menjelaskan kalau hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Sedangkan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

ASTARI PINASTHIKA SAROSA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus