SEDERET mobil tanki minyak setiap hari tampak antre di depan
Kantor Bidang Metrologi DKI Jakarta. Kantor itu bukan agen
minyak, tapi di situ tanki mobil itu diuji apakah sesuai dengan
isinya yang tertera di dindingnya. Jika jumlah isinya memang
sesuai, tanki itu lulus. Jika tidak? "Ya, ada prosedurnya, mas,"
ujar seorang juru ukur di kantor metrologi itu.
Prosedur itu kini memperoleh landasan legal baru. Dalam Sidang
Paripurna DPR, 25 Februari, 282 anggota sccara bulat menyetujui
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Metrologi Legal. Setelah
disahkan Presiden, undang-undang baru ini mengganti
IJkordonantie (Ordonansi Tera) 1949, Staatsblad No. 175 yang
sudah usang.
Instansi yang dulu lebih dikenal masyarakat sebagai Jawatan
Tera, sejak tahun 1954 berganti nama menjadi Jawatan Metrologi.
Ini kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Metrologi yang
bernaung di Departemen Perdagangan dan Koperasi. Bukan sekedar
hendak menyandang nama lebih keren, tapi istilah metrologi
mengandung pengertian lebih luas daripada tera.
Pulsa Telepon
Istilah yang lebih tepat sebetulnya metrologi legal. Soalnya
yang diurus direktorat itu ialah bagian metrologi yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan sasaran
terciptanya tertib ukur dan perlindungan konsumen. "Metrologi
Legal mencakup kegiatan verifikasi berbagai alat ukur yang
berhubungan dengan transaksi perdagangan dan kepentingan umum,"
ujar Ir. Haerudi Kartowisastro, Direktur Lembaga Instrumentasi
Nasional (LIN) LIPI, kepada TEMPO.
Jadi di mana bedanya dengan kegiatan menera? Kalau dulu yang
ditera alat ukur, timbang dan takar yang dipakai dalam
perdagangan, sekarang Metrologi Legal mencakup pengawasan
berbagai alat yang mengukur jasa bagi masyarakat seperti meter
taksi, meter listrik, meter gas, meter tensi, termometer,
tensimeter, meter pompa bensin dan bahkan meter pulsa telepon.
Meski begitu Metrologi Legal hanya sebagian saja dari kegiatan
Metrologi atau ilmu pengetahuan yang mempelajari pengukuran
dalam segala aspeknya. Ilmu ini ditunjang sistem satuan
pengukuran. Di dunia dewasa ini berlaku sistem metrik (SI --
Systeme Internationale d'Unites) dan sistem non-metrik (British
Unit System). Terutama yang pertama dipergunakan secara luas di
seluruh dunia dan bahkan juga oleh dunia ilmu dan industri di
negara Anglo-Saxon.
Nilai standar satuan dalam sistem itu ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama. Mengukur suatu kuantitas berarti
membandingkan kuantitas itu dengan suatu kuantitas lain yang
dianggap baku. Misalnya suatu bahan tertentu, suatu keadaan alam
atau suatu konstanta fisika. Inilah yang dilakukan sejumlah
ilmuwan Prancis di permulaan revolusi Prancis dalam abad ke-18.
Mereka merumuskan sistem metrik berdasarkan satuan standar
panjang, massa, dan waktu. Sedang satuan standar isi diturunkan
dari standar pertama.
Tapi semakin nyata bahwa standar abad ke-18 itu kurang memenuhi
ketelitian yang dituntut perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi abad ke-20. Karena itu standar itu didefinisikan
kembali setelah melalui diskusi panjang dan lebar. Konperensi
Internasional Timbangan dan Ukuran ke-11 yang diadakan di Paris,
Oktober 1960, melahirkan sistem baru itu. Ini dikenal sebagai
Sistem Satuan Internasional (SI -- Systeme Internationale
d'Unites) dan mencakup enam satuan dasar. Tiga standar satuan
dasar yang ditambahkan ialah standar satuan suhu, satuan listrik
dan satuan intensitas cahaya.
Cahaya Merah Jingga
Di abad ke-18 standar satuan panjang berupa meter ditetapkan
sebagai jarak antara dua tanda pada suatu hatang logam khusus.
Jarak ini diperoleh sebagai 1/10.000.000 dari 1/4 panjang garis
bujur (antara kutub Utara dan khatulistiwa) yang melalui Kota
Paris. Namun sekarang panjang meter itu didefinisikan kembali
sebagai sama dengan 1.650. 763,73 kali panjang gelombang cahaya
merah jingga gas kripton-86 dalam ruang hampa.
Standar satuan waktu berupa detik yang semula ditetapkan sebagai
1/86.400 bagian dari satu hari, kini ditetapkan sebagai sama
dengan waktu yang dibutuhkan 9.192.631.770 getaran pancaran
atom sesium. Standar satuan isi berupa liter sebagai satuan
turunan dari satuan dasar panjang ditetapkan sama dengan isi
suatu kubus yang sisinya sepanjang 1 desimeter (10 cm).
Akibat penilaian kembali standar internasional berbagai satuan
dasar, kini tinggal standar satuan massa berupa gram yang masih
berinduk di Paris. Standar itu dinyatakan dalam bentuk silinder
terbuat dari logam platina-iridium yang massanya sama dengan
1000 gram (1 kg). Sedang gram itu didefinisikan sebagai sama
dengan 1 cc air bersuhu 4ø C (kepadatan maksimal). Tapi kondisi
ini ternyata sangat sukar untuk diukur hingga atas kesepakatan
bersama silinder logam khusus itu dianggap sebagai standar tanpa
membandingkannya lagi dengan gejala alam. Silinder itu
tersimpan di Biro Internasional Timbangan dan Ukuran di Sevres,
dekat Paris.
Perkembangan dalam menetapkan standar satuan timbangan dan
ukuran juga bercermin dalam Undang-undang Metrologi Legal baru
itu. Definisi standar baru berbagai satuan tercantum di situ
sesuai dengan perkembangan sejak 1960. Standar itu dalam
Ordonansi Tera 1949 masih berdasarkan definisinya seperti yang
ditetapkan di abad ke-18.
Menjaga keteiatan ukuran standar berbagai satuan secara
nasional serta mengelola dan mengembangkan kalibrasi di
Indonesia merupakan tugas Komite Kalibrasi Indonesia (KKI) yang
dibentuk LIPI (Januari 1978). Komite itu selain menangani
metrologi secara keseluruhan, juga bertugas mengelola Jaringan
Nasional Kalibrasi (JNK). Jaringan ini mencakup berbagai
instansi dan lembaga yang mempunyai kemampuan dan fasilitas
memberikan jasa kalibrasi kepada masyarakat. Antara lain
Direktorat Metrologi dan Lembaga Instrumentasi Nasional LIPI
menjadi anggota jaringan itu.
Tingkat Dua
Metrologi sebagai ilmu pengetahuan mncakup banyak segi. Pada
metrologi industri, misalnya, sebuah pabrik minyak menggunakan
meteran untuk mengukur tekanan dan suhu. "Ini jelas lepas dari
tugas metrologi legal," ujar Haerudi, "karena tidak berhubungan
langsung dengan konsumen." Bidang inilah yang ditangani LIN
antara lain. Sebaliknya LIN tidak berhak memverifikasi sesuatu
yang berhubungan dengan metrologi legal seperti timbangan di
pasar. "Itu adalah hak dan tugas Direktorat Metrologi," ujar
Haerudi. Tapi timbangan yang dipakai direktorat itu sebagai
pembanding standar harus ditera oleh LIN.
Standar nasional satuan panjang dan massa memang disimpan di LIN
dan dikelola Panitia Induk Meter dan Kilogram (PIMK). Standar
itu diperoleh langsung dari Sevres, dekat Paris. Standar
tertinggi di Indonesia itu oleh PIMK secara periodik ditera
kembali pada standar induk internasional. Standar di Direktorat
Metrologi merupakan turunan dari standar ini. "Ini disebut
Standar Tingkat Dua," ucap Made Putra, Kepala Sub-Direktorat
Massa dan Timbangan kepada TEMPO. Standar ini mempunyai turunan
lagi sampai pada standar kerja yang tersebar ke seluruh
Indonesia. Standar kerja inilah yang dipakai para pengamat tera
setiap hari untuk memverifikasi timbangan, takaran dan ukuran
milik masyarakat. Secara berkala setiap turunan itu diuji
kembali terhadap standar yang lebih tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini