Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Tak mengukur semau gue

Ruu metrologi legal, mencakup kegiatan verifikasi berbagai alat ukur yang berhubungan dengan transaksi perdagangan dan kepentingan umum, disetujui secara bulat oleh dpr. (ilt)

14 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEDERET mobil tanki minyak setiap hari tampak antre di depan Kantor Bidang Metrologi DKI Jakarta. Kantor itu bukan agen minyak, tapi di situ tanki mobil itu diuji apakah sesuai dengan isinya yang tertera di dindingnya. Jika jumlah isinya memang sesuai, tanki itu lulus. Jika tidak? "Ya, ada prosedurnya, mas," ujar seorang juru ukur di kantor metrologi itu. Prosedur itu kini memperoleh landasan legal baru. Dalam Sidang Paripurna DPR, 25 Februari, 282 anggota sccara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Metrologi Legal. Setelah disahkan Presiden, undang-undang baru ini mengganti IJkordonantie (Ordonansi Tera) 1949, Staatsblad No. 175 yang sudah usang. Instansi yang dulu lebih dikenal masyarakat sebagai Jawatan Tera, sejak tahun 1954 berganti nama menjadi Jawatan Metrologi. Ini kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Metrologi yang bernaung di Departemen Perdagangan dan Koperasi. Bukan sekedar hendak menyandang nama lebih keren, tapi istilah metrologi mengandung pengertian lebih luas daripada tera. Pulsa Telepon Istilah yang lebih tepat sebetulnya metrologi legal. Soalnya yang diurus direktorat itu ialah bagian metrologi yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan sasaran terciptanya tertib ukur dan perlindungan konsumen. "Metrologi Legal mencakup kegiatan verifikasi berbagai alat ukur yang berhubungan dengan transaksi perdagangan dan kepentingan umum," ujar Ir. Haerudi Kartowisastro, Direktur Lembaga Instrumentasi Nasional (LIN) LIPI, kepada TEMPO. Jadi di mana bedanya dengan kegiatan menera? Kalau dulu yang ditera alat ukur, timbang dan takar yang dipakai dalam perdagangan, sekarang Metrologi Legal mencakup pengawasan berbagai alat yang mengukur jasa bagi masyarakat seperti meter taksi, meter listrik, meter gas, meter tensi, termometer, tensimeter, meter pompa bensin dan bahkan meter pulsa telepon. Meski begitu Metrologi Legal hanya sebagian saja dari kegiatan Metrologi atau ilmu pengetahuan yang mempelajari pengukuran dalam segala aspeknya. Ilmu ini ditunjang sistem satuan pengukuran. Di dunia dewasa ini berlaku sistem metrik (SI -- Systeme Internationale d'Unites) dan sistem non-metrik (British Unit System). Terutama yang pertama dipergunakan secara luas di seluruh dunia dan bahkan juga oleh dunia ilmu dan industri di negara Anglo-Saxon. Nilai standar satuan dalam sistem itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Mengukur suatu kuantitas berarti membandingkan kuantitas itu dengan suatu kuantitas lain yang dianggap baku. Misalnya suatu bahan tertentu, suatu keadaan alam atau suatu konstanta fisika. Inilah yang dilakukan sejumlah ilmuwan Prancis di permulaan revolusi Prancis dalam abad ke-18. Mereka merumuskan sistem metrik berdasarkan satuan standar panjang, massa, dan waktu. Sedang satuan standar isi diturunkan dari standar pertama. Tapi semakin nyata bahwa standar abad ke-18 itu kurang memenuhi ketelitian yang dituntut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi abad ke-20. Karena itu standar itu didefinisikan kembali setelah melalui diskusi panjang dan lebar. Konperensi Internasional Timbangan dan Ukuran ke-11 yang diadakan di Paris, Oktober 1960, melahirkan sistem baru itu. Ini dikenal sebagai Sistem Satuan Internasional (SI -- Systeme Internationale d'Unites) dan mencakup enam satuan dasar. Tiga standar satuan dasar yang ditambahkan ialah standar satuan suhu, satuan listrik dan satuan intensitas cahaya. Cahaya Merah Jingga Di abad ke-18 standar satuan panjang berupa meter ditetapkan sebagai jarak antara dua tanda pada suatu hatang logam khusus. Jarak ini diperoleh sebagai 1/10.000.000 dari 1/4 panjang garis bujur (antara kutub Utara dan khatulistiwa) yang melalui Kota Paris. Namun sekarang panjang meter itu didefinisikan kembali sebagai sama dengan 1.650. 763,73 kali panjang gelombang cahaya merah jingga gas kripton-86 dalam ruang hampa. Standar satuan waktu berupa detik yang semula ditetapkan sebagai 1/86.400 bagian dari satu hari, kini ditetapkan sebagai sama dengan waktu yang dibutuhkan 9.192.631.770 getaran pancaran atom sesium. Standar satuan isi berupa liter sebagai satuan turunan dari satuan dasar panjang ditetapkan sama dengan isi suatu kubus yang sisinya sepanjang 1 desimeter (10 cm). Akibat penilaian kembali standar internasional berbagai satuan dasar, kini tinggal standar satuan massa berupa gram yang masih berinduk di Paris. Standar itu dinyatakan dalam bentuk silinder terbuat dari logam platina-iridium yang massanya sama dengan 1000 gram (1 kg). Sedang gram itu didefinisikan sebagai sama dengan 1 cc air bersuhu 4ø C (kepadatan maksimal). Tapi kondisi ini ternyata sangat sukar untuk diukur hingga atas kesepakatan bersama silinder logam khusus itu dianggap sebagai standar tanpa membandingkannya lagi dengan gejala alam. Silinder itu tersimpan di Biro Internasional Timbangan dan Ukuran di Sevres, dekat Paris. Perkembangan dalam menetapkan standar satuan timbangan dan ukuran juga bercermin dalam Undang-undang Metrologi Legal baru itu. Definisi standar baru berbagai satuan tercantum di situ sesuai dengan perkembangan sejak 1960. Standar itu dalam Ordonansi Tera 1949 masih berdasarkan definisinya seperti yang ditetapkan di abad ke-18. Menjaga keteiatan ukuran standar berbagai satuan secara nasional serta mengelola dan mengembangkan kalibrasi di Indonesia merupakan tugas Komite Kalibrasi Indonesia (KKI) yang dibentuk LIPI (Januari 1978). Komite itu selain menangani metrologi secara keseluruhan, juga bertugas mengelola Jaringan Nasional Kalibrasi (JNK). Jaringan ini mencakup berbagai instansi dan lembaga yang mempunyai kemampuan dan fasilitas memberikan jasa kalibrasi kepada masyarakat. Antara lain Direktorat Metrologi dan Lembaga Instrumentasi Nasional LIPI menjadi anggota jaringan itu. Tingkat Dua Metrologi sebagai ilmu pengetahuan mncakup banyak segi. Pada metrologi industri, misalnya, sebuah pabrik minyak menggunakan meteran untuk mengukur tekanan dan suhu. "Ini jelas lepas dari tugas metrologi legal," ujar Haerudi, "karena tidak berhubungan langsung dengan konsumen." Bidang inilah yang ditangani LIN antara lain. Sebaliknya LIN tidak berhak memverifikasi sesuatu yang berhubungan dengan metrologi legal seperti timbangan di pasar. "Itu adalah hak dan tugas Direktorat Metrologi," ujar Haerudi. Tapi timbangan yang dipakai direktorat itu sebagai pembanding standar harus ditera oleh LIN. Standar nasional satuan panjang dan massa memang disimpan di LIN dan dikelola Panitia Induk Meter dan Kilogram (PIMK). Standar itu diperoleh langsung dari Sevres, dekat Paris. Standar tertinggi di Indonesia itu oleh PIMK secara periodik ditera kembali pada standar induk internasional. Standar di Direktorat Metrologi merupakan turunan dari standar ini. "Ini disebut Standar Tingkat Dua," ucap Made Putra, Kepala Sub-Direktorat Massa dan Timbangan kepada TEMPO. Standar ini mempunyai turunan lagi sampai pada standar kerja yang tersebar ke seluruh Indonesia. Standar kerja inilah yang dipakai para pengamat tera setiap hari untuk memverifikasi timbangan, takaran dan ukuran milik masyarakat. Secara berkala setiap turunan itu diuji kembali terhadap standar yang lebih tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus