Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Setiap satuan pendidikan atau sekolah, pastilah terdapat elemen komite sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2), komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan mutu pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak orang menganggap bahwa tugas komite sekolah hanya melakukan penggalangan dana dari orang tua peserta didik. Padahal, tugas dan fungsi komite sekolah tidak hanya itu saja, melainkan ada sederet tugas lainnya.
Baca : Ridwan Kamil Tanggapi Dugaan SMAN 3 Kota Bekasi Lakukan Pungutan, Bolehkah Sekolah Minta Sumbangan?
Berikut selengkapnya tugas komite sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
Selanjutnya dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan komite sekolah selama menjalankan tugas dan fungsinya. Antara lain sebagai berikut:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
- melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
- mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
- memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
- melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
- mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Gugatan-permendikbud-30-ditolak-kemendikbud-apresiasi-dukungan-masyarakat-sipil
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.