Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang tergabung Jaringan Solidaritas Korban Kanjuruhan (JSKK) menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai hari duka sepak bola nasional. Mereka menuntut jadwal pertandingan sepak bola pada tanggal tersebut ditiadakan.
“Tiadakan sepak bola saat hari duka sepak bola, baik liga profesional hingga amatir,” tutur salah seorang keluarga korban Devi Athok Yulfitri
Tujuannya untuk mengingat, mengenang, dan menghargai para korban Tragedi Kanjuruhan. Pernyataan sikap disampaikan saat memperingati setahun tragedi Kanjuruhan. Mereka juga menggelar tahlil dan di pintu 13, stadion Kanjuruhan.
Pada 1 Oktober tahun lalu, sebanyak 135 orang meninggal dan ratusan orang mengalami luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan yang meletus pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
Aksi suporter Arema FC yang masuk ke dalam stadion usai laga itu ditanggapi dengan brutal oleh aparat kepolisian. Mereka melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih disesaski penonton. Alhasil, penonton berhamburan sehingga berdesak-desakan di pintu keluar. Kejadian ini menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno; Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun demikian, hanya lima dari enam tersangka yang berhasil diseret ke pengadilan. Hingga saat ini, tak ada kabar soal nasib berkas Akhmad Hadian Lukita.
Dari lima orang yang dibawa ke pengadilan itu pun tiga terdakwa hanya mendapatkan vonis ringan sementara dua terdakwa dinyatakan bebas. Mereka yang mendapatkan vonis ringan adalah Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Suko Sutrisno (1 tahun), Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan). Sementara Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga PSSI selaku induk organisasi sepak bola nasional untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan dalam pertandingan sepak bola secara menyeluruh. Juga menuntut PSSI mengkaji ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSSI-Polri serta dampak yang ditimbulkan dalam pengamanan sepak bola.
Pilihan Editor: Kehidupan Keluarga Penyintas Tragedi Kanjuruhan Berubah Total, Anak Semata Wayang Jadi Korban Meninggal