Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seni

Apa Arti Mens Rea? Tema Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Tahun Depan

Pandji Pragiwaksono akan selenggarakan spesial show tahun depan. Ia memberi judul pertunjukannya Mens Rea, apa artinya?

19 Juni 2024 | 11.29 WIB

Pandji Pragiwaksono. Instagram/@Pandji.pragiwaksono
Perbesar
Pandji Pragiwaksono. Instagram/@Pandji.pragiwaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono akan menggelar Mens Rea Stand Up Comedy pada 2025. Sebelumnya, Pandji gemar menggunakan diksi unik untuk menjadi judul karya komedi atau spesialshow-nya. Termasuk untuk stanbd up comedy teranyarnya yang saat ini masih berwujud teaser, Mens rea.

Mens rea sebagai judul ternyata sudah hadir di dalam benak Pandji sejak beberapa tahun silam. Bahkan, Pandji masih ingat momen tepatnya, yakni kala ia melakukan sesi mentoring untuk para peserta SUCI IX. Lantas, apa itu Mens rea

Pengertian Mens Rea

Mens rea merupakan niatan untuk melakukan sesuatu. Artinya, motif yang melatarbelakangi tindakan kejahatan itu bukan paksaan dari orang lain. Mens rea juga diartikan sebagai sikap batin pelaku perbuatan pidana. Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, mens rea mencakup elemen seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut.

Dikutip dari jurnal Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik Dalam Hukum Pidana, mens rea bersama actus reus merupakan unsur pelengkap dalam tindak pidana. Pada prinsipnya, actus reus dikenal sebagai unsur luar dan mens rea sebagai mental pembuat. Tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa ada mens rea dan unsur actus reus.

Lebih lanjut, mens rea mencakup unsur melakukan tindak pidana dengan sikap batin atau disebut unsur subyektif. Mens rea dianut oleh sistem hukum di Inggris dan Amerika serikat dengan menggunakan prinsip an act does not make a person guilty unless his mind is guilty. Istilah ini berarti bahwa suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang dikatakan bersalah bilamana maksud tidak bersalah.

Dikutip dari jurnal Analisis Unsur Kesalahan (Mens Rea) Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Studi Kasus Putusan Nomor : 372/PID.B/2020/PN JKT.UTR, Oleh: Pengky Stephen Sigalingging, doktrin mens rea sejatinya memperlihatkan bahwa suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat.

Doktrin tersebut dilandaskan pada adagium actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti “suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat”. Berdasarkan asas tersebut, mens rea menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memidana seseorang.

Mens rea adalah keadaan batin yang tersurat atau tersirat yang diisyaratkan oleh rumusan dari pelanggaran (offense) yang didakwakan. Sehingga setiap pelanggaran selalu membahas dan mencakup mens rea. Unsur mens rea dalam suatu tindak pidana sangatlah perlu diperhatikan, yang berarti bahwa unsur ini tidak boleh diabaikan. Sebab berbagai macam kejahatan yang dilakukan tidaklah semua dilakukan atas dasar kesadaran atau ada niat.

Dikutip dari publikasi Analisis Ketiadaan Niat (Mens Rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID.B/2019/PN.JKT.PST, mens rea menjadi salah satu tolok ukur untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ataukah tidak. Pasalnya, mens rea dapat diartikan sebagai niat jahat yang ada dalam diri pelaku tindak pidana.

Dalam kodifikasi hukum di Indonesia, niat tidaklah dicantumkan dan didefinisikan secara eksplisit. Hal ini membuat definisi niat bergantung kepada doktrin dari para ahli hukum. Niat dalam KBBI diartikan sebagai kehendak atau keinginan dalam hati yang diwujudkan dengan adanya suatu perbuatan. Sementara itu, dalam konteks hukum pidana niat dipahami sebagai dasar dari terjadinya tindak pidana.

Perlu diketahui, mens rea menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban dari si pelaku. Dikutip dari jurnal Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam Pemidanaan Kasus Korupsi oleh Arif Awaludin, tindak pidana bisa jadi menitikberatkan pada actus reus daripada mens rea.

Misalnya, dalam pembunuhan yang dilakukan dengan niat menghilangkan nyawa, maka mens rea-nya adalah mind guilty (pikiran bersalah). Namun, dalam pembunuhan akibat dari kelalaian seperti menabrak orang hingga mati, maka pelaku didakwa  dengan pasal berbeda karena mens rea-nya berbeda. 

KHUMAR MAHENDRA | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Pandji Pragiwaksono Siap Spesial Show Mens Rea, Ini Deretan pertunjukannya yang Lain

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus