Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Film Siksa Kubur Vs Badarawuhi di Desa Penari, Siapa Jawara Jumlah Penonton Hari Pertama Tayang?

Bersaing tayang ketika libur Lebaran, film Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari mendapatkan pencapaian luar biasa sejak hari pertama penayangan.

14 April 2024 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Film Siksa Kubur. Dok. Come and See Pictures

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 11 April 2024, dua film horor Indonesia yang dinantikan banyak orang telah tayang di bioskop, yaitu Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari. Pada penayangan hari pertamanya, dua film ini telah ditonton oleh ratusan penonton. 

Siksa Kubur

Pada penayangan hari pertama, film garapan sutradara Joko Anwar ini telah ditonton 257.871 orang di bioskop seluruh Indonesia. Menurut Joko, pencapaian itu sukses melampaui ekspektasinya dan produser Tia Hasibuan. Padahal, Joko tidak memiliki target penonton untuk film Siksa Kubur

Film Siksa Kubur merupakan ikhtiar dari Joko dan rumah produksi Come and See Pictures. Sebab, rumah produksi tersebut belum memiliki jam terbang tinggi dalam membiayai perfilman.

“Kemarin ngobrol dengan Produser saya, Tia Hasibuan. Berapapun jumlah penonton di hari pertama yang didapat kita syukuri aja,” tulis Joko Anwar di Instagram, pada 12 April 2024.

Joko juga berterima kasih kepada penonton yang telah menonton filmnya pada hari Lebaran kedua kemarin atau hari pertama perilisannya.

Film Siksa Kubur mengisahkan kisah tentang Sita dan Adil. Setelah kedua orang tuanya menjadi korban bom bunuh diri, Sita tidak percaya agama sehingga berkeinginan mencari orang paling berdosa. Lalu, ketika orang itu meninggal, Sita ingin ikut masuk ke dalam kuburannya untuk membuktikan bahwa siksa kubur tidak ada dan agama tidak nyata. Namun, ada konsekuensi yang mengerikan bagi mereka yang tidak percaya.

Film Siksa Kubur dibintangi oleh Faradina Mufti, Reza Rahadian, Happy Salma, Fachri Albar, Putri Ayudya, Cristine Hakim, Slamet Raharjo, Arswendi Bening, Niniek L. Karim, Jajang C. Noer, Runny Rudiyanti, Haydar Salishz, Muzakki Ramdhan, dan Widuri Puteri.

Aulia Sarah, pemeran Badarawuhi dalam Film KKN di Desa Penari/Foto: Instagram/Aulia Sarah

Badarawuhi di Desa Penari

Berdasarkan Instagram @kknmovie, sebanyak 344.507 orang sudah melihat Badarawuhi di Desa Penari pada hari pertama penayangannya. Bahkan, melalui Instagram resmi film ini, terdapat rincian jumlah penonton yang menonton di bioskop Indonesia sebagai berikut, yaitu: 

  • XXI sejumlah 229.831 penonton;
  • CGV sejumlah 60.332 penonton;
  • Cinepolis sejumlah 25.725 penonton;
  • NSC sejumlah 7.908 penonton;
  • Platinum sejumlah 5.182 penonton;
  • sejumlah 4.362 penonton;
  • Rajawali sejumlah 2.740 penonton;
  • Dakota sejumlah 1.472 penonton;
  • Golden sejumlah 1.201 penonton; dan 
  • Bioskop lainnya sejumlah 5.754 penonton.

Film Badarawuhi di Desa Penari karya Sutradara Kimo Stamboel ini menceritakan asal usul Badarawuhi, entitas yang paling ditakuti di Desa Penari. Film prekuel KKN di Desa Penari ini juga akan membahas secara lebih dalam mengenai siapa Badarawuhi dan bagaimana dia mencari penerus dari waktu ke waktu.

Film ini dibintangi oleh Aulia Sarah, Maudy Effrosina, Jourdy Pranata, Claresta Taufan, Moh. Iqbal Sulaiman, Ardit Erwandha, Diding Boneng, Aming Sugandhi, dan Dinda Kanya Dewi. 

Dari data jumlah penonton tersebut, film Badaruwuhi di Desa Penari lebih banyak ditonton daripada film Siksa Kubur pada hari penayangan pertama. Adapun, selisih penonton kedua film horor ini adalah 86.636 orang.

RACHEL FARAHDIBA R  | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | YUNI ROHMAWATI 

Pilihan Editor: Siksa Kubur Raih 3257 Ribu Penonton dalam Sehari, jauh di Atas Ekspektasi Joko Anwar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus