Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teroka

Hakim Izinkan Gugatan Balik Nick Carter terhadap Penuduh Pelecehan Seksual Dilanjutkan

Gugatan balik yang diajukan Nick Carter Backstreet Boys bisa dilanjutkan karena penuduh pelecehan seksual tidak dapat membuktikan pernyataannya.

30 November 2024 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nick Carter, salah satu personel dari band legendaris Backstreet Boys, kembali tersorot atas perselisihan hukumnya dengan Shannon Ruth. Pada Selasa, 26 November 2024 Hakim Mahkamah Agung Nevada telah mengizinkan untuk melanjutkan gugatan balik yang diajukannya atas tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Ruth pada akhir 2022 silam. Dengan putusan tersebut, kini Ruth harus menghadapi tuntutan balik Carter dengan tuduhan melakukan melakukan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laporan dari People, mosi anti-SLAPP yang diajukan oleh Ruth terhadap gugatan balik Carter ditolak. Itu karena Ruth dianggap gagal dalam membuktikan pernyataannya. Mosi anti-SLAPP merupakan gugatan strategis terhadap partisipasi publik, yang memberikan para pihak cara cepat untuk mengabaikan gugatan yang tidak beralasan.

Tuduhan Pelecehan Seksual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Desember 2022, Shannon Ruth mengklaim bahwa Carter memperkosanya di dalam bus wisata pada 2001. Saat itu Ruth berusia 17 tahun, setelah konser Backstreet Boys.

Menanggapi tuduhan tersebut, Carter sepenuhnya membantah adanya kejadian seperti itu dan mengajukan tuntutan balik pada Februari 2023. Dalam tuntutan balik tersebut, Carter menyebutkan bahwa Ruth memanfaatkan gerakan #MeToo (kampanye kesadaran sosial global terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan) untuk menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baiknya, menghancurkan reputasinya demi mendapatkan perhatian dan ketenaran, dan/atau memeras uangnya. Yang mana pada saat itu, petisi tersebut menyebutkan tiga nama, termasuk Ruth, Ashley Repp, dan juga Melissa Schuma.

Keputusan Pengadilan: Gugatan Nick Carter Tetap Berlanjut

Hakim Mahkamah Agung Nevada, Nancy L. Allf memutuskan bahwa gugatan balik yang diajukan oleh anggota Backstreet Boys bisa dilanjutkan dengan alasan ketidakmampuan Ruth untuk membuktikan pernyataannya.

“Penyelesaian banding ini terhalang oleh kegagalan Ruth untuk membuktikan secara spesifik pernyataan-pernyataannya yang menjadi dasar dari mosi anti-SLAPP yang diajukannya,” ujar Nancy dilansir dari People. “Kami menyimpulkan bahwa setiap pernyataan yang menjadi dasar gugatan balik Carter yang tidak secara khusus dibahas dalam perintah ini tidak menjamin pembatalan perintah pengadilan distrik”.

Kesaksian yang Mendukung Nick Carter

Sementara itu, Nick Carter memberikan bukti yang kuat untuk membantah klaim Ruth dengan membawa beberapa saksi, termasuk pihak keamanan Backstreet Boy. Saksi mengkonfirmasi bahwa anggota Backstreet Boy melakukan “quick out” setelah konser di mana Ruth diduga sedang menunggu dalam antrean tanda tangan. Antrean tersebut sebenarnya tidak ada sama sekali.

“Tidak mungkin bagi seorang penggemar untuk berduaan dengan salah satu anggota band di dalam bus tur mereka,” demikian pengakuan yang tertulis dalam dokumen pengajuan tersebut.

Susan Riggs, teman Nick Carter pada saat itu, sebelumnya juga bersaksi bahwa dia secara pribadi melihat Carter keluar dari tempat pertunjukan, menaiki bus turnya dan segera pergi. Bahkan para penggemar pun telah mengkonfirmasi bahwa Carter langsung dibawa ke Four Seasons Hotel di Seattle tak lama setelah konser.

Tuduhan pelecehan seksual yang dihadapi oleh Nick Carter bukan hanya dari Shannon Ruth saja, melainkan telah ada tiga perempuan sejak 2017. Termasuk salah satu di antaranya adalah Melissa Schuman dan Ashley Repp.

WILNA LIANA AZ ZAHRA | PEOPLE | SPORTS KEEDA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus