Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Kisah Buya Hamka Dipenjara

Hamka & Siti Raham Vol. 2 dirilis di bioskop. Menceritakan kehidupan Buya Hamka sebagai pejuang dan masa saat dipenjara.

29 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vino G Bastian (kiri) saat memerankan Haji Abdul Malik Karim Amrullah dan Laudya Cynthia Bella memerankan Siti Raham dalam film Buya Hamka & Siti Raham Vol 2. Dok. Falcon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Film Hamka & Siti Raham Vol. 2 merupakan sekuel dari Buya Hamka yang dirilis pada April lalu.

  • Sutradara Fajar Bustomi menyajikan kisah hidup ulama besar Buya Hamka dalam biopik yang terbentang di tiga volume.

  • Hamka & Siti Raham Vol. 2 menceritakan Buya Hamka sebagai pejuang kemerdekaan dan masuk penjara akibat mengkritik pemerintah Indonesia.

"Untuk apa kita saling berperang, saling bermusuhan, sementara musuh kita yang sebenarnya sedang berpesta di luar sana?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demikian Buya Hamka—diperankan dengan apik oleh Vino G. Bastian—berpekik melerai para pemuda pejuang yang baku tembak. Vino kembali menjadi Buya Hamka dalam film Hamka & Siti Raham Vol. 2 karya Fajar Bustomi yang dirilis di bioskop mulai Kamis, 21 Desember 2023. Sekuel Buya Hamka—dirilis di bioskop pada 19 April lalu dan kini tayang di Netflix—ini menitikberatkan perjuangan sang ulama dalam menegakkan kemerdekaan dan berdakwah. Misalnya dalam adegan di atas, yang berlatar ketegangan saat Belanda dan Sekutu hendak menguasai kembali Indonesia. Ya, Hamka, yang dikenal sebagai ulama besar dan Ketua Majelis Ulama Indonesia pertama, juga ikut terjun dalam revolusi fisik mempertahankan proklamasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hamka memang memiliki banyak warna. Dari wartawan, guru, novelis, filsuf, pejuang gerilya, politikus, hingga ulama. Dia lahir di Sungai Batang, Sumatera Barat, pada 17 Februari 1908. Nama Hamka sejatinya merupakan akronim dari nama aslinya, Abdul Malik Karim Amrullah, plus gelar haji.

Tangkapan layar cuplikan film Buya Hamka & Siti Raham Vol 2. Dok. Falcon

Setelah pengakuan kedaulatan, perjuangan Hamka berlanjut di gelanggang politik. Bersama Masyumi, partai Islam terbesar, dia mengkritik Jakarta yang merangkul komunisme. Sikap kritis itu menyeretnya ke penjara pada 1964. Ia baru dibebaskan pada Mei 1966 setelah Bung Karno tak lagi menjadi memegang kekuasaan secara de facto.

Hamka masuk penjara pada usia 56 tahun. Dari foto-fotonya, dia terlihat lebih tua dari kebanyakan pria 56 tahun saat ini. Adapun Vino berusia 41 tahun, dan orang bakal percaya-percaya saja kalau dia mengaku 35 tahun. Perbedaan usia itu ditutupi makeup prostetik yang menutupi seluruh wajah dan leher Vino, yang konon menghabiskan Rp 3 miliar.

Seperti judulnya, Hamka & Siti Raham Vol. 2, film kedua dalam trilogi biopik ini memberi peran lebih besar pada Siti Raham, istri Hamka—diperankan Laudya Cynthia Bella. Raham digambarkan sebagai figur pendukung terbesar saat Hamka berada dalam fase-fase tersulit hidupnya. Misalnya, saat sakit-sakitan di penjara Sukabumi. Dukungan itulah yang membuat Hamka bertahan dan justru melahirkan mahakaryanya, Tafsir Al-Azhar.

Buya Hamka sejatinya sudah lama merancang penulisan kitab itu. Hamka mengumpulkan bahan-bahannya dari kuliah subuh yang ia bawakan di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak 1959. Statusnya sebagai tahanan membawa hikmah. Dari balik jeruji, dia malah bisa ngebut menyelesaikan pekerjaan rumah lamanya itu.

Berbeda dengan kitab tafsir yang memberi pemahaman ayat Al-Quran kata per kata, dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menyajikan pemahaman makna dan petunjuk secara menyeluruh. Dia, misalnya, menjelaskan asbabul nuzul atau sebab turunnya suatu ayat sehingga pembaca memahami konteksnya, lalu mengaitkannya dengan kondisi sekarang. Tafsir Al-Azhar terus menjadi rujukan berbagai lembaga pendidikan Islam hingga kini.

Tafsir Al-Azhar menjadi satu alasan Julia, 22 tahun, menonton Hamka & Siti Raham Vol. 2. Dia mengaku hanya tahu Hamka adalah ulama dan tokoh Muhammadiyah. Dia tidak menonton seri pertama film Buya Hamka, tapi tetap memahami jalan ceritanya.  

Penonton lain, Nur Hasanah, juga tidak kesulitan mengikuti sekuel ini meski tidak menonton film pendahulunya. Perempuan 53 tahun itu menangis saat menyaksikan adegan Hamka disiksa di penjara, sementara istrinya mesti tinggal di pengungsian.

Vino G. Bastian (kanan) saat memerankan Haji Abdul Malik Karim Amrullah dan Laudya Cynthia Bella sebagai Siti Raham dalam film Buya Hamka & Siti Raham Vol 2. Dok. Falcon 

Kritik terhadap Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

Kritikus film Hikmat Darmawan menilai Buya Hamka ataupun Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai film yang menghibur. Hanya, sebagai pengagum Hamka, dia kecewa karena sutradara Fajar Bustomi menggambarkan Hamka sebagai sosok yang nyaris sempurna. "Sejak film pertama, dia langsung digambarkan sebagai orang saleh, punya kemampuan menulis, berpendirian teguh, dan seterusnya," kata Hikmat. "Padahal Hamka manusia biasa."

Menurut Hikmat, dengan total durasi lebih dari 3 jam untuk dua film itu, sutradara memiliki banyak keleluasaan mengeksplorasi perlawanan ide dan gagasan yang membentuk Hamka yang kita kenal sekarang. Misalnya, saat remaja, setelah perceraian orang tuanya, Hamka kerap nongkrong bersama para parewa (sebutan bagi pemuda pembuat onar), tukang sabung ayam, dan penjudi pacuan kuda. Jauh dari gambaran alim ulama. "Sedangkan dalam film, yang tampak hanya Hamka yang heroik. Padahal heroik itu tidak datang dari langit. Ada prosesnya," ujarnya.

Hamka & Siti Raham Vol. 2

JIHAN RISTIYANTI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus