Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Selain Joko Anwar, DJKI Ingatkan Merekam Film tanpa Izin di Bioskop Melanggar UU Hak Cipta

Tak hanya Joko Anwar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut merespons tindakan perempuan yang marah kedapatan merekam film di bioskop.

20 Desember 2024 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial ramai membicarakan tindakan seorang perempuan yang marah-marah usai ditegur karena diduga merekam film. Tindakan perempuan ini disoroti oleh sutradara Joko Anwar. Melalui akun X pribadinya, Joko mengomentari aksi yang dilakukan perempuan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Peristiwa perempuan yang marah ini direkam dan diunggah oleh salah satu pengguna X bernama Akbarry Noor dengan akun @akbarry.

“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman,” kata Joko Anwar, pada 11 Desember 2024, seperti dikuitp dalam akun X @jokoanwar.

Joko juga menyebutkan pasal dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menunjukkan merekam film dapat dikenakan sanksi pidana. 

“Ini beberapa pasalnya:

  • UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

  • UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Begitu Joko Anwar menuliskan di akun X miliknya. 

Senada dengan Joko Anwar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, menegaskan, tindakan merekam film di bioskop tanpa izin merupakan perbuatan melanggar. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

“Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, pada 13 Desember 2024, seperti diberitakan Antara.  

Agung menjelaskan, menurut UU Hak Cipta, tindakan merekam film di dalam bioskop secara ilegal termasuk dalam perbuatan yang melanggar hak cipta. Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) UU Hak Cipta, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial, dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta, setiap orang yang dengan tanpa hak maupun tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain hukuman pidana, tindakan merekam film di bioskop tanpa izin juga dapat dikenakan tuntutan perdata. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi kepada pelaku atas kerugian yang ditimbulkan. Merekam film di bioskop tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Akibatnya, DJKI mengimbau masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada,” ujar Agung.

Menurut Agung, film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya. Melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Pilihan Editor: Viral Perempuan Marah Kedapatan Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Beri Tanggapan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus