Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Cinta pada buaya

Poppy dharsono menangani pertenakan buaya di irian jaya. dengan nama pt prakarsa desain utama respati. kini ada sekitar 300 ekor buaya. meningkatkan ke sejahteraan putra irian.

25 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POPPY Dharsono, 39 tahun, jatuh hati pada buaya. Ia mencarinya jauh ke Irian. "Kalau buaya darat banyak di Jakarta," candanya. Awal cintanya begini. Sejak dua tahun silam, Poppy diajak seorang rekannya untuk menangani peternakan buaya di Irian Jaya, persisnya di pedalaman tapal batas Jayapura dengan Arso. Dukungan penuh diberikan oleh Gubernur Irja, Barnabas Suebu. Lalu, di bawah bendera PT Prakarsa Desain Utama Respati, Poppy sebagai direktur utama mulai bergerak membeli anak-anak buaya yang panjangnya 18 inci dari penduduk setempat. Kolam pemeliharaan dan pabrik penyamakan kulit disiapkan. "Proyek ini tak cuma cari untung, tapi juga membuka lapangan pekerjaan," katanya. Kini ada sekitar 350 ekor buaya yang dipelihara Poppy. Hidup mati buaya itu ternyata sudah ditentukan oleh pemiliknya. Kalau sudah waktunya, buaya itu di-dor. Kulitnya diambil dan disamak, lalu dibikin tas, sepatu, atau sabuk. Hasil kerajinan kulit buaya itu diekspor ke Italia dan Jepang. "Ini untuk meningkatkan kesejahteraan putra Irian," kata Poppy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus