"ALMARHUM Bung Karno sudah kami tetapkan sebagai Perintis
Kemerdekaan September yang lalu," demikian dinyatakan oleh Djoko
Suyitno, sekretaris Menteri Sosial II.M.S. Mintaredja lewat
telepon. Suyitno kemudian menyebutkan nomor surat keputusan
SK.Pol. 3/ IX/77/PK/Anum. tertanggal 29 September 1977. "Ibu
Fatmawati juga telah kami tetapkan sebagai Janda Perintis
Kemerdekaan," tambah Suyitno lagi. Surat untuk yang terakhir ini
bernomor Pol. 25/IX/1977/PK/Jd. pada tanggal yang sama ketika
suaminya almarhum ditetapkan jadi Perintis Kemerdekaan.
"Yang memprakarsai hal ini adalah Pak Menteri sendiri," kata
Suyitno lagi, "pokoknya dari pihak Departemen Sosial dengan
sebaik-baiknya."
Suyitno menolak untuk menyebutkan berapa besar jumlah uang yang
diterima nyonya Fatmawati, tapi tambah Suyitno lagi: "Diterima
atau tidaknya keputusan kami oleh pihak yang bersangkutan, akan
tetap kami hargai."
"Betul, surat itu sudah kami terima seminggu yang lalu," ujar
nyonya Fatmawati. Kemudian diterangkan bahwa diterima tidaknya
keputusan itu kini sedang dipelajari. Menurut Maskun Sumadiredja
(anggota Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan) tunjangan untuk seorang Perintis
Kemerdekaan besarnya Rp 50.000 dan jandanya Rp. 50.000 sebulan.
Maskun mengatakan ini Juni 1977 di Palembang.
Mendengar jumlah itu nyonya Fatmawati cuma berkata: Yaah,
buat apa jumlah itu, 'kan cuma mengotorkan buku saja." Tambahnya
lagi: "Kalau saya jadi pejabat, saya ini wajib untuk menilai
segala sesuatu dengan seksama. Yang perlu dan yang sedang saya
nantikan. saya ini janda Presiden atau bukan. Soal perintis itu
'kan soal rakyat yang memutuskan."
Guntur Soekarno yang bertindak sebagai kepala keluarga berkata:
"Tampaknya ibu tidak mau terima, kecuali kalau beliau ditetapkan
sebagai janda Presiden."
Sementara banyak pejabat pemerintah yang mengelak kalau
ditanyakan hal ini, rupanya persoalan siapa janda almarhum yang
berhak menerima pensiun agak ruwet. Apalagi kalau diingat bahwa
almarhum Bung Karno pernah menikahi Yurike Sanger. Kalau jumlah
isterinya utuh, kalau Fatmawati, Hartini, Dewi atau Haryati
belum ada yang dicerai, maka Yurike merupakan isteri kelima
suatu hal yang tak diperbolehkan agama Islam, yang paling banter
cuma mengijinkan orang beristeri sampai 4 saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini