Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Janda perintis kemerdekaan

Pemerintah telah menetapkan fatmawati sukarno sebagai janda perintis kemerdekaan dan berhak menerima tunjangan. yang diharapkan oleh fatmawati adalah di tetapkannya sebagai janda presiden. (pt)

21 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"ALMARHUM Bung Karno sudah kami tetapkan sebagai Perintis Kemerdekaan September yang lalu," demikian dinyatakan oleh Djoko Suyitno, sekretaris Menteri Sosial II.M.S. Mintaredja lewat telepon. Suyitno kemudian menyebutkan nomor surat keputusan SK.Pol. 3/ IX/77/PK/Anum. tertanggal 29 September 1977. "Ibu Fatmawati juga telah kami tetapkan sebagai Janda Perintis Kemerdekaan," tambah Suyitno lagi. Surat untuk yang terakhir ini bernomor Pol. 25/IX/1977/PK/Jd. pada tanggal yang sama ketika suaminya almarhum ditetapkan jadi Perintis Kemerdekaan. "Yang memprakarsai hal ini adalah Pak Menteri sendiri," kata Suyitno lagi, "pokoknya dari pihak Departemen Sosial dengan sebaik-baiknya." Suyitno menolak untuk menyebutkan berapa besar jumlah uang yang diterima nyonya Fatmawati, tapi tambah Suyitno lagi: "Diterima atau tidaknya keputusan kami oleh pihak yang bersangkutan, akan tetap kami hargai." "Betul, surat itu sudah kami terima seminggu yang lalu," ujar nyonya Fatmawati. Kemudian diterangkan bahwa diterima tidaknya keputusan itu kini sedang dipelajari. Menurut Maskun Sumadiredja (anggota Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan) tunjangan untuk seorang Perintis Kemerdekaan besarnya Rp 50.000 dan jandanya Rp. 50.000 sebulan. Maskun mengatakan ini Juni 1977 di Palembang. Mendengar jumlah itu nyonya Fatmawati cuma berkata: Yaah, buat apa jumlah itu, 'kan cuma mengotorkan buku saja." Tambahnya lagi: "Kalau saya jadi pejabat, saya ini wajib untuk menilai segala sesuatu dengan seksama. Yang perlu dan yang sedang saya nantikan. saya ini janda Presiden atau bukan. Soal perintis itu 'kan soal rakyat yang memutuskan." Guntur Soekarno yang bertindak sebagai kepala keluarga berkata: "Tampaknya ibu tidak mau terima, kecuali kalau beliau ditetapkan sebagai janda Presiden." Sementara banyak pejabat pemerintah yang mengelak kalau ditanyakan hal ini, rupanya persoalan siapa janda almarhum yang berhak menerima pensiun agak ruwet. Apalagi kalau diingat bahwa almarhum Bung Karno pernah menikahi Yurike Sanger. Kalau jumlah isterinya utuh, kalau Fatmawati, Hartini, Dewi atau Haryati belum ada yang dicerai, maka Yurike merupakan isteri kelima suatu hal yang tak diperbolehkan agama Islam, yang paling banter cuma mengijinkan orang beristeri sampai 4 saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus