Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Keliling kota

Meskipun tak lagi jadi presiden as, kini jimmy carter sibuk melanglang buana. sebelum bertolak ke tokyo dari sydney, ia mampir ke jakarta. keliling kota diantar dubes as, robert barry.

24 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI sudah lama tak menyandang jabatan presiden Amerika Serikat Jimmy Carter justru sibuk berlanglang buana sebagai warga negara biasa. Minggu pekan lalu, ia sempat berhenti selama empat jam di Jakarta dalam perjalanan ke Tokyo dari Sydney. "Saya menjemputnya untuk courtesy," kata Dirjen Politik Deplu, Wirjono Sastrohandojo. Courtesy itu bukan sekadar basa-basi. Aktivis hak asasi manusia itu kepada Wirjono menanyakan soal Deklarasi Bangkok tentang hak asasi manusia. "Saya membaca benta itu dari The New York Times," kata Carter kepada Wirjono. Yang menjadi persoalan, koran AS itu menulis bahwa Indonesia menentang hak bersifat universal. Tentu saja Wirjono tak sependapat. "Saya katakan bahwa itu dugaan yang salah. Saya lantas memberikan dokumen Deklarasi Bangkok, yang memang sudah saya sediakan," kata Wirjono. Acara "mampir" Carter itu tentu saja tak melulu diisi pembicaraan serius. Sebab, Carter kemudian diantar keliling Kota Jakarta oleh Duta Besar AS, Robert Barry.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus