Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Kelompok empat

Ny. t. walandouw, anggota dpr dari pdi dicopot kedudukannya sebagai bendahara dpp pdi, karena ikut dalam kelompok empat yang menentang kongres ii pdi. selain berpolitik, ia mengurusi usaha jasa kematian.

31 Januari 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JIANG Qing adalah janda bekas kepala negara. Sedang saya, hanya janda biasa," ujar Ny. T. Walandouw, 62 tahun. Anggota DPR dari Fraksi PDI itu memang enggan disamakan dengan janda Mao, walaupun ia termasuk "Kelompok Empat" di sini (bersama Usep Ranawidjaja, Abdulmadjid dan Zakaria Raib) yang menentang Kongres II PDI kemarin. Dan karena itu kedudukannya sebagai bendahara DPP PDI dicopot, Desember lalu. Ibu empat orang anak (3 lelaki dan 1 perempuan) itu, kecuali sibuk berpolitik dengan dukungan anak-anak dan menantunya -- mengaku masih sempat juga mengurus rumahtangganya. "Saya harus belanja, memilih sayuran dan sebagainya." Tapi yang masak pembantunya. Ia juga masih rajin mengurusi Yayasan Bunga Kamboja yang dibinanya sejak 1960 usaha jasa untuk kematian. Dan itu "dapat saya kendalikan dari rumah." Rumahnya di Jalan Malabar, Manggarai, berukuran besar. Sehingga ia merasa perlu ditemani kedua anaknya yang sudah berkeluarga. "Agar tidak kesepian."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus