Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Mbah Maridjan: Bintang Iklan

17 Juli 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
pt_marijan0921.jpg

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah seorang juru kunci memerlukan minuman suplemen agar badan tetap fit? Tanya-kan kepada Mas Ngabehi Surakso Hargo alias Mbah Maridjan, 79 tahun. J-uru kunci Merapi yang namanya sangat dikenal sejak aktivitas Merapi m-e-ning-kat itu kini menjadi bintang iklan sebuah produk minuman berenergi.

Dalam iklan, Maridjan tampil bersama artis Rieke Diah Pitaloka. Juru kunci yang telah bertugas selama 23 tahun itu digambarkan sebagai lelaki tua yang perkasa. Ia mengenakan batik dengan senyum mengembang.

Awalnya, Maridjan menolak jadi m-o-del iklan karena tak suka wajahnya k-eluar di televisi. Tapi, setelah diyakinkan bahwa uang yang diperoleh bisa un-tuk membantu masyarakat, ia berse-dia. Berapa honornya, Mbah? "Ja-ngan sa-ya yang omong," katanya sambil me-nunjuk anaknya untuk menjawab.

Menurut Asih, anak Maridjan, kontrak iklan berlaku selama setahun. P-engambilan gambar dilakukan p-ada 26 Juni lalu di sekitar lereng Me-rapi. Keluarga dekatnya juga me-nuturkan, dari honor iklan itu Maridjan b-isa mem-bagi uang Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu kepada setiap keluarga di D-usun Kinahrejo, kampung halamannya. Bah-kan warga di kampung dekatnya juga kebagian rezeki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus