SUDAH enam tahun penyanyi dangdut A. Rafiq, 37, mengadukan PT Dino de Yukawi Film, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pekan lalu, tanpa diduga Rafiq, Pengadilan memenangkan gugatannya. Yukawi Film diharuskan membayar ganti rugi sekitar Rp 54 juta kepada Rafiq. "Tapi, lawan saya tampaknya akan naik banding," kata sang penyanyi. Mengapa Rafiq begitu penasaran menyeret PT Yukawi Film ke meja hijau? Ceritanya, Rafiq dikontrak untuk bermain dalam enam film. Tapi, baru tiga film dibuat -- Karena Dia, Milikku dan Cantik -- tiba-tiba produser menghentikan produksinya. Lalu terjadi pertengkaran. Dan, ternyata tak cuma itu biang sengketanya. "Pembagian 7,5 persen dari keuntungan tiga film itu juga tak pernah saya nikmati," ujar Rafiq, yang memperkirakan setiap film untung Rp 100 juta. Oh, nasib malang, apalagi "Kasus itu membuat karier film saya amblas," ujar pendangdut yang suaranya merintih ini. Dalam masa sepi itu, ayah empat anak ini membuka restoran di Jalan Arteri, Cilandak. Tapi itu tinggal kenangan, karena akhir tahun lalu restoran itu digusur Pemda DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini