Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru mengaku senang gugatannya soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas membantah gugatannya itu ada kaitannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini didorong maju untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) namun terganjal syarat usia minimal.
"Kalau ada yang komentar seperti itu saya boleh menanggapi bahwa itu tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran. Itu (ide) murni dari saya sendiri tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan ini berjalan dengan apa adanya," tegas dia saat ditemui awak media di Selter Manahan Solo, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Setelah gugatan tersebut dikabulkan MK, ia mengatakan hal itu baginya sudah selesai.
"Kalau misal mau dibuat jalan bagi Mas Gibran (untuk maju sebagai cawapres) ya monggo. Kalau tidak ya sudah. Karena bagi saya gugatan ini dikabulkan ya sudah finish (selesai)," katanya.
Almas menjelaskan niat awal diajukannya gugatan lantaran keprihatinan dengan banyaknya orang yang memiliki potensi untuk maju namun terhalang karena ada batas usia.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini