Melalui gugatannya, Hakim MK Anwar Usman minta pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK. Perkara ini diajukan pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada gugatan dalam penundaannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Selain itu, Anwar juga ingin PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini