Hutan di balik Kampung Segumon, seluas 651 hektare, kini menjadi milik masyarakat adat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Oktober 2018 menetapkan masyarakat adat sebagai juru kunci hutanj tersebut. Sebelumnya kawasan hutan itu dikelola perusahaan sawit, lantas warga menjadi buruh sawit. Tujuh tahun silam kawasan itu dikepung sawit, saat sebagian warga menyerahkan pengelolaan lahan kepada perusahaan sawit.
Warga Segumon, didampingi Institut Dayakologi, melakukan upaya kolaborasi yang diakui oleh Kementerian Kehutanan. Mereka ikut memetakan batas wilayah, menyusun data sosial, serta mendokumentasikan hukum adat.
Warga memulihkan hutan dengan menanami sejumlah tembawang yang mati. Tembawang adalah sebidang lahan dan tumbuhan yang dimiliki komunitas adat Dayak.
Hutan itu pun membuahkan hasil berupa tanaman produktif: karet, durian, ubi-ubian, lada dan jagung.
Videografer: Subekti
Reporter: Indri M
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini