Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Nandito Putra, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana