Video

Kemendag Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita ‘Bundling’

18 Desember 2024 | 18.00 WIB

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menegaskan akan melayangkan sanksi kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. Sanksi juga akan dikenakan kepada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Video: ANTARA (Suci Nurhaliza/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum