Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan seorang bandar narkoba berinisial FA. Total nilai aset yang berhasil diungkap dalam kasus pencucian uang tersebut mencapai Rp89 miliar. (Yogi Rachman/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini