Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis informasi tentang laporan dana kampanye awal pasangan calon presiden-wakil presiden 2024. Laporan itu dimuat di laman resmi infopemilu.kpu.go.id.
Peraturan terkait pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU(PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023. Peraturan itu juga mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 6 menetapkan bahwa dana kampanye yang diperoleh oleh pasangan calon dapat berasal dari sumber-sumber berikut:
- Harta kekayaan pribadi pasangan calon.
- Dukungan keuangan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
- Sumbangan yang sah secara hukum dari pihak lain seperti individu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Dengan syarat bahwa sumbangan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang sudah terbukti melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sumbangan itu juga tidak digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil tindak pidana.
Perorangan yang dimaksud melibatkan individu, anggota keluarga pasangan calon, suami/istri serta keluarga pengurus partai politik, serta anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Sementara kelompok merujuk pada entitas berbadan hukum selain organisasi masyarakat sesuai dengan regulasi tentang organisasi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan atau badan nonpemerintah mencakup entitas hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Pasal 8 mengatur bahwa batas maksimum sumbangan dana kampanye dari individu adalah 2,5 miliar rupiah, sedangkan untuk kelompok atau perusahaan, batasnya adalah 25 miliar rupiah. Besaran itu sejalan dengan ketentuan dana kampanye untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini