Pekerja yang menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukannya tersebut wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini