Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyebutkan terlalu banyak regulasi yang mengatur kebijakan pupuk bersubsidi. Regulasi berlebihan membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi terhambat sehingga pada akhirnya berdampak langsung pada petani.
"Pupuk ini terlalu banyak aturan, terlalu banyak mengurusi. Padahal smallholders farmers ini dapatnya gak lebih dari Rp 1 juta," kata Rahmad dalam diskusi bertemakan Membangun Kebijakan Pupuk Bersubsidi di The Langham Hotel, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Saat ini, kata Rahmad, ada enam kementerian yang mengeluarkan regulasi terkait pupuk. Selain regulasi yang berbelit, juga ada aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi. Menurut dia, petani hanya ingin ketersediaan pupuk saat mereka membutuhkannya. "Sesederhana itu, ketika petani butuh, pupuk subsidi tersedia," ujarnya.
Rahmad mengatakan kerumitan regulasi itu mengakibatkan penyaluran pupuk subsidi ke sejumlah daerah yang akan kehabisan pada Juli ini menjadi terlambat. "Ini yang sempat jadi polemik, sudah membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Dia menambahkan, pemerintah sudah jauh-jauh hari memutuskan untuk menambah alokasi pupuk subsidi dari 4,5 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Rahmad menyatakan keputusan tersebut sudah disahkan sejak Februari lalu.
Namun saat menggelar rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri pada 15 Juli 2024, Rahmad menyebut ternyata anggaran subsidi pupuk tambahan yang telah disepakati belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini