Video

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp 125 Miliar untuk Pembayaran JHT Eks Karyawan Sritex

5 Maret 2025 | 19.00 WIB

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menargetkan santunan JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan karyawan itu dua hingga tiga hari setelah pengumpulan berkas lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami siapkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT untuk sebanyak 8.371 mantan karyawan Sritex,” ujar Anggoro kepada wartawan di sela-sela meninjau langsung proses pengumpulan berkas untuk pencairan JHT di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana 

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus