Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai per 1 Maret 2025. Para pekerja masih bekerja hingga hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menyebutkan, Disnaker sudah menjelaskan sejak awal perihal hak karyawan meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon. "Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini