Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin optismitis panitia khusus angket penyelenggaran haji atau pansus haji bisa merampungkan kesimpulan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.