Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sebelumnya dilaksanakan secara luring, kini harus dilakukan secara daring, Jumat (18/8). Kebijakan darurat tersebut merupakan dampak dari menurunnya kualitas udara di Pontianak yang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)