Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Salah penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” tutur Ketua. Baleg Bob Hasan dalam rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.
Bob menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasara yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang memadai.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan keputusan tersebut. Namun, dari 8 fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan. Terdapat 4 fraksi yang menyetujui dengan catatan yaitu PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS. Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah PAN, Demokrat, Gerindra, dan Golkar.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini