Fitur transaksi di TikTok Shop mulai disetop pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Layanan tersebut dihapus oleh TikTok setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang transaksi dalam platform media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa ekonom memperkirakan regulasi anyar yang mengatur social commerce itu akan mengubah peta persaingan platform perdagangan daring di Indonesia. TikTok Shop sebagai pemain baru dalam kompetisi tersebut diprediksi langsung terdepak.
Naskah: Koran Tempo
Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara Foto, TikTok, canva, Shopee, Tokopedia, Freepik
Editor: Ryan Maulana