Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Wensen School Indonesia, tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pemilik daycare tersebut Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak asuhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meita Irianty telah ditangkap Polres Metro Depok di rumahnya, di Kecamatan Cimanggis, pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Pihak berwajib pun menjerat Meita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ucap Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita Irianty adalah Ketua Yayasan Wensen School Indonesia. Dia juga merupakan seorang influencer parenting, yang kerap membagikan informasi tentang cara mendidik dan membesarkan anak dengan baik.
Foto: Tempo/Ricky Juliansyah
Editor: Ryan Maulana