Video

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya

15 Januari 2025 | 16.00 WIB

Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada," kata Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

Foto: Tempo/Martin Yogi

Editor: Ryan Maulana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum