Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada," kata Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
Foto: Tempo/Martin Yogi
Editor: Ryan Maulana