Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 telah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji pokok aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Untuk tingkat pusat dan daerah serta TNI dan Polri, gaji PNS naik 8 persen. Sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," paparnya.
Namun, dia menekankan kinerja PNS juga harus ditingkatkan, demikian juga penyederhanaan proses bisnis. Selain itu, ke depan juga ada digitalisasi. “Maka di penerimaan PNS baru akan ada talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif,” ucap dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini