BPJS Kesehatan melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi defisit keuangan yang diproyeksikan mencapai 28 triliun rupiah hingga akhir tahun ini, di antaranya penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat dan memberikan suntikan dana, sesuai dengan amanah PP Nomor 87 Tahun 2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Arindra/Kuntum/Sony Namura/Saras Krisvianti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini