Raihany (22 tahun), tersangka kasus pencabulan kepada anak kandungnya di Tangerang Selatan, terancam terkena Pasal berlapis. Polda Metro Jaya menyebut ada tiga pasal yang disangkakan, meliputi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ancaman hukum maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal selanjutnya adalah Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling bnayak Rp 200 juta.