Video

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

29 Januari 2024 | 13.24 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.  

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus