Dua bekas polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah, tersangka calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022, didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon bintarapolisi.
Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp 2,29 miliar. Suap dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp 280 juta hingga Rp 450 juta.
Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp 350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan uang ratusan juta itu.
"Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral, Selasa, 17 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Perbuatan kedua terdakwa terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri yang dilakukan pada Juni 2022.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan.
Ilustrasi Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini