Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus pelarian eks kader PDIP Harun Masiku. Hasto ditengarai sebagai pihak pemberi suap untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mengetahui perihal informasi penetapan tersangka tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Selasa, 24 Desember 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto merespon singkat ulaya konfirmasi yang dilakukan Tempo. "Sabar," kata Fitroh.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, pimpinan periode 2019-2024 pernah melakukan ekspose kasus tersebut pada 18 Desember 2024, tapi pimpinan yang diketuai Nawawi Pamolango itu tidak setuju kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini