Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang dalam OTT terkait Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. Dalam operasi itu, KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan advokat Alvin Suherman. Dari kasus ini KPK mendapatkan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Antara
Editor: Farah Chaerunniza