Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dia ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan, Bareskrim menetapkan empat tersangka itu hari ini setelah gelar perkara. Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat pembuatan dan penggunaan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Menurut Djuhandhani, surat-surat tersebut dipakai para tersangka untuk mengajukan penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Saat ini, kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengambil sejumlah langkah lebih lanjut untuk mengusut perkara pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pemasangan pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah para tersangka ke luar negeri.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini