Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara. Rafel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.
Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan sejumlah alasan yang memberatkan Rafael Alun. Diantaranya adalah karena pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini