Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik sudah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin dalam kasus pagar laut Tangerang. Dia mengatakan Arsin diperiksa hari ini bersama sejumlah saksi lainnya.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” kata Djuhandani saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuhandani mengatakan Arsin termasuk satu dari 44 saksi yang sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini