Video

Kepala Desa Kohod Pakai KTP Warga untuk Palsukan HGB Pagar Laut Tangerang

12 Februari 2025 | 22.24 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mengaku telah memalsukan dokumen tanah di area pagar laut Tangerang. Pemalsuan dilakukan bersama Sekretaris Desa Ujang Karta.

Pengakuan Arsin dan Ujang soal pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini disampaikan keduanya saat diperiksa oleh polisi. Sebelumnya, polisi menggeledah rumah pribadi mereka dan kantor desa serta menyita sejumlah barang bukti. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen SHGB di area pagar laut Tangerang.

Djuhandani mengatakan penyidik membawa printer, keyboard, monitor, juga stempel Sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan Arsin dan Ujang untuk memalsukan SHGB. “Kami sudah mendapat keterangan dari Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memalsukan surat SHGB),” katanya kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 12 Februari 2025.

Adapun modus yang dilakukan oleh Kades dan Sekretaris Desa Kohod untuk membuat surat SHGB palsu pagar laut Tangerang ini dengan menyantumkan nama warga-warga desa. Mereka sebelumnya meminta warga menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya. “Akhirnya dimunculkan surat-surat ini,” ucap Djuhan. 

Tim penyidik Bareskrim Polri , kata Djuhan sudah meminta keterangan dari warga-warga yang dicantumkan namanya di surat SHGB pagar laut Tangerang. Mereka mengaku tidak mengatahui jika datanya digunakan untuk surat palsu SHGB pagar laut. “Warga ini menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” katanya.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus