Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di PT. Andalas Bara Sejahtera. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, di Palembang, pada Senin (22/7) menyebut para ASN yang terlibat telah menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp555 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)