Video

Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Tambang yang Rugikan Negara Rp 555 Miliar

23 Juli 2024 | 02.35 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di PT. Andalas Bara Sejahtera. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, di Palembang, pada Senin (22/7) menyebut para ASN yang terlibat telah menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp555 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

Video: ANTARA (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum