Video

Kemenhub Akan Naikkan Tarif KRL Jabodetabek Setelah Diskusi Bareng Akademisi dan Perwakilan Masyarakat

29 Agustus 2024 | 20.02 WIB

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal, memastikan rencana penetapan tarif kereta rel listrik atau tarif KRLJabodetabek berbasis NIK (nomor induk kependudukan) belum akan dberlakukan dalam waktu dekat.

"Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK (nomor induk kependudukan) belum akan segera diberlakukan," kata Risal, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut dia, rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi lebih tepat sasaran. Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran. "Saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait," ujar dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiket kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

"Itu belum, masih wacana," kata Budi Karya di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan studi agar semua angkutan umum bersubsidi digunakan oleh orang yang memang sepantasnya mendapatkan subsidi. Karena masih dikaji, menurut dia, semua opsi yang ada masih bersifat wacana dan belum ada keputusan final.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum