Video

Kemenkes Memastikan Status Mahasiswa Lady Aurellia Dibekukan Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas

17 Desember 2024 | 13.00 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti telah dibekukan sementara oleh pihak kampus buntut aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa Muhammad Luthfi Hadhyan. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktur Rumah Sakit tempat Lady bertugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) mengatakan untuk korban penganiayaan Luthfi masih istirahat pemulihan sementara Lady masih diistirahatkan dulu dari aktivitas belajar.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum