Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, melontarkan sindiran usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai putusan hakim justru melegitimasi langkah KPK yang dianggapnya penuh akal-akalan.
“Jadi sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, KPK sengaja mengulur waktu dan memanfaatkan celah hukum untuk menggugurkan praperadilan. Ia menuding lembaga antirasuah itu melimpahkan berkas perkara satu hari setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini