Video

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Tol Selama Libur Nataru

17 Desember 2024 | 18.00 WIB

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum melarang kendaraan angkutan barang terkecuali angkutan logistik dan BBM melintas di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (libur nataru). Kebijakan itu dilaksanakan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan masyarakat pada waktu-waktu tertentu seperti libur panjang akhir pekan, mudik lebaran, dan pada libur Natal dan Tahun Baru. (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus