Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum melarang kendaraan angkutan barang terkecuali angkutan logistik dan BBM melintas di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (libur nataru). Kebijakan itu dilaksanakan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan masyarakat pada waktu-waktu tertentu seperti libur panjang akhir pekan, mudik lebaran, dan pada libur Natal dan Tahun Baru. (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini