TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Dalam Operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap enam orang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan; dan Surabaya, Jawa Timur, dan berhasil mengamankan uang senilai miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam orang yang terjaring OTT tersebut terdiri atas kepala daerah, pihak swasta, dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mereka akan menjalani proses proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari informasi yang diperoleh Kapolda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, KPK menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan pengusaha Fauzan. Mereka ditangkap ketika melakukan transaksi serah-terima uang di Kota Surabaya. Namun, Rachmat belum tahu detail di mana KPK menangkap Abdul Latif ketika di Surabaya.
Menurut Rachmat, penangkapan Abdul Latif diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Kota Barabai.
Selain dua orang tersebut, Rachmat menyebut ada tiga nama lain yang turut dibawa KPK ke Jakarta. Mereka adalah Direktur PT Cipta Persada Barabai, Abdul Basid; kontraktor PT Menara Agung Pusaka selaku penggarap RSUD Damanhuri, Rudi; dan konsultan pengawas PT Delta Buana, Tukiman.
Jurnalis Video: Imam Sukamto
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra